Bank Indonesia Bebaskan MDR QRIS hingga Rp 500ribu per 1 Desember 2024Â
Bank Indonesia (BI) terus mendorong percepatan adopsi pembayaran digital di Indonesia dengan kebijakan terbaru. Berdasarkan Surat Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor 26/3/KEP.DpG/2024, mulai 1 Desember 2024, biaya transaksi atau MDR QRIS (Merchant Discount Rate) untuk Usaha Mikro (UMI) akan dibebaskan hingga nominal Rp 500.000 per transaksi. Detail Ketentuan Kebijakan MDR QRIS Pembebasan MDR QRIS ini berlaku […]